sumut.tribratanews.com – Rabu 23 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor PT. Tangkahan Ar-Rasyid. Kasus ini dilaporkan oleh Rahima Simanullang, seorang Ibu Rumah Tangga berusia 35 tahun, yang menemukan lemari besi di kantornya dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp 1.250.000,- hilang saat melakukan pengecekan di pagi hari.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menjelaskan Pencurian terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, di Kantor PT. Tangkahan Ar-Rasyid yang terletak di Jalan Jompol, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Saat pelapor memasuki ruang Kantor, ia langsung terkejut melihat posisi lemari besi yang terbuka lebar dan plafon asbes yang pecah. Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan upaya yang terencana untuk mengakses ruangan tersebut. Rahima segera memeriksa isi laci meja di dalam ruangan, yang sebelumnya berisi uang tunai, namun ia mendapati bahwa uang tersebut telah raib.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas segera melakukan Penyelidikan. Tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH dan didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Pinang, Bripka Anton Hilman Setiawan Siregar, S.H. Mereka bekerja sama untuk mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil Penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk bahwa pelaku mungkin berada di lingkungan sekitar.
Pada pukul 13.30 WIB, berbekal informasi akurat, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Tersangka berinisial MAM (20) Tahun, seorang pelajar dari Lingkungan I, Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka ditangkap di rumah mertua pelaku di Jalan SM Raja, Gang Nuri, Kelurahan Aek HHabil Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tanpa perlawanan, Jelas Kapolsek.
Saat Penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain empat buah kursi plastik warna hijau dan merah, satu buah ring pintu, serta satu flashdisk merk ROBOT yang berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Rekaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai modus operandi pelaku selama melakukan aksi pencurian.
Kerugian material yang dialami oleh PT. Tangkahan Ar-Rasyid diperkirakan mencapai Rp 1.250.000,-. Saat ini, Tersangka MAM, beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Yuna H. Gultom menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku, dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menyelesaikan kasus ini secara profesional.
Kasus pencurian ini tidak hanya menyoroti permasalahan keamanan di wilayah Sibolga, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Kapolsek menghimbau kepada warga untuk selalu memperhatikan keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan kejanggalan atau tindak kriminal di sekitar mereka. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendorong kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam mencegah kejahatan. [ Ar s]