Laka LantasTop News

Tabrak Lari, Satlantas Polres Sergai Amankan Mobil Terduga Pelaku

sumut.tribratanews.com –  Satlantas Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan barang bukti satu unit mobil minibus BK 1247 CC yang dikendarai diduga pelaku tabrak lari.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Andita Sitepu melalui Kasi Humas, Ipda Brimen kepada awak media di Polres Sergai Seirampah, Jumat 17/11/2023) mengungkapkan, mobil minibus tersebut ditemukan personel Unit Gakkum di Dusun I Senanyan Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan pengemudi dan penumpang, tidak ditemukan atau melarikan diri.

Sebelumnya, kata Brimen, pengendara mobil tersebut diduga menabrak seorang pejalan kaki di Jalan umum Medan-Tebingtinggi KM 57-58, tepatnya di Simpang Blidaan Dusun IX  Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

“Korban atas nama Abdul Rohim (46), warga  Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Melati” ujarnya.

Usai menabrak korban, lanjut Brimen, mobil tersebut langsung melarikan diri ke arah perladangan. Warga yang melihat mobil kabur, langsung melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa tersebut ke Satlantas polres Sergai.

Merespon cepat laporan adanya peristiwa tabrak lari, Unit Gakkum Satlantas polres Sergai segera melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku ke arah yang diinformasikan warga, dan berhasil menemukan mobil tersebut terparkir ditinggalkan kosong tanpa penumpang di tengah areal perkebunan warga di Dusun I Senayan, Desa Simpat Empat.

“Saat ini mobil tersebut sudah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai sebagai barang bukti. Setelah dicek, plat nomor mobil tersebut ternyata palsu. Sedangkan identitas pengemudinya masih dalam lidik,” jelas Brimen.

Pada kesempatan itu, Brimen kembali mengimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya.

“Terimakasih atas kepedulian warga menyampaikan informasi, kita menghimbau apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahguna peredaran gelap narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya, segera hubungi call center 110 atau WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110 agar segera ditindak,” tegasnya.

Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. { AR.S }

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button