Berita Polres

Polsek Pancur Batu Pasang Spanduk Larangan Judi Hingga Narkoba, Masyarakat Merasa Senang dan Terlindungi

Tribratanewssumut.go.id – Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan merespon cepat aduan masyarakat mengenai adanya perjudian dan narkoba di wilayah Kecamatan Pancur Batu.

Begitu menerima laporan, Polsek Pancur Batu langsung bergerak cepat mengecek ke lokasi.

Bukan cuma itu, Polisi juga memasang spanduk tentang larangan berjudi hingga menggunakan narkoba di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Simatupang mengatakan, hal ini bentuk pelayanan terhadap keluhan masyarakat.

Pihaknya senantiasa ingin memberikan rasa aman, nyaman dari penyakit masyarakat hingga narkoba.

“Kami juga imbau agar warga tidak ikut-kutan apabila ada yang bermain judi. Silakan lapor kepada kami, kami akan melakukan tindakan tegas,”ungkap Kompol Hendra Simatupang, Selasa (30/4/2024).

Hendra mengatakan, Polsek Pancur Batu rutin berpatroli ke Desa Desa yang berada di Kecamatan Pancur Batu bergiliran.

Namun, Polisi juga menyadari pentingnya kerjasama dengan warga supaya turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Hendra, jika patroli, imbauan pun tidak digubris, Polisi akan melakukan upaya penindakan hukum hingga menyeret bandar judi maupun narkoba ke meja hijau.

“Warga bisa melaporkan kepada kami apabila masih ada lokasi-lokasi tempat peredaran narkoba akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Sudah banyak yang kami proses ke meja hijau terkait peredaran narkoba, jadi kami minta kepada warga agar menjauhi narkoba karena sangat berbahaya.”

Lina Sitepu, warga di Pancur Batu yang mengetahui adanya spanduk larangan berjudi dan narkoba mengaku senang ada imbauan.

Ia pun berterima kasih kepada Polisi yang sudah turun langsung ke Desa Namorih.

“Kami apresiasi pemasangan spanduknya. Kami mendukung Polri menindak segala jenis perjudian dan peredaran narkoba di Desa Namorih dan di seluruh Kecamatan dan wilayah hukum Polsek Pancur Batu khusunya,”ungkap Lina. (Wd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button