Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat Dalam Ops Sikat Toba 2024
sumut.tribratanews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dalam Operasi Sikat Toba 2024, dengan menangkap satu Tersangka pada Rabu malam, tanggal 19 Juni 2024.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 105 / VI / 2024 / SPKT/ POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATRA UTARA, kejadian bermula pada Sabtu, 15 Juni 2024, ketika Joksan Pasaribu, seorang Buruh Harian Lepas, melaporkan kehilangan cabe seberat 42 KG dari dalam Mobil Pickupnya yang terparkir di Jl. Santeong Atas, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Pelapor menemukan bahwa karung yang berisikan cabe telah dikoyak dan isinya hilang, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 2.940.000.
Dalam Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, berdasarkan informasi dari pelapor dan rekaman CCTV, pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 22.20 WIB, Tim berhasil melacak keberadaan Pelaku di Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Pelaku yang diketahui bernama MZ Alias A (21 Tahun) diamankan tanpa perlawanan di Jalan Patuan Anggi Sibolga.
“MZ Alias A, telah mengakui perbuatannya dalam interogasi awal,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, Komisaris Polisi Donny P. Sumatupang, SH MH. “Kami juga berhasil menyita Barang Bukti berupa satu karung koyak, tali tambang hijau, serta satu buah flashdisk, saat melakukan aksinya.”
MZ Alias A, saat ini ditahan di Polres Sibolga untuk proses Penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Sibolga dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban Masyarakat, serta menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau Masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dalam memberikan informasi terkait kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. [ ar s ]