Polres Sergai Ciduk Pengedar Narkoba, 5,53 Gram Sabu di Sita
sumut.tribratanews.com – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pegajahan dengan mengamankan seorang pria terduga pengedar.
“Tersangka yang diamankan berinisial R alias Gambus (33), warga Dusun. II Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Tersangka diamankan di salah satu rumah kosong yang ada di Dusun IX Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi melalui Kasi Humas ipda Brimen, Selasa (7/11/2023) di Polres Sergai Seirampah.
Kasihumas menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah kosong yang ada di Dusun IX Desa Petuaran Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkkba Polres Sergai segera menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Saat tim menggerebek TKP (tempat kejadian perkara), tim berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, lanjutnya, dari saku celana bagian belakang yang dikenakan tersangka ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang setelah ditimbang dengan berat bruto 5,53 gram, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp.200 ribu.
Hasil introgasi di lapangan, tersangka mengakui memeroleh narkotika jenis sabu tersebut dari temanya berinisial KC. Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan KC, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan.
“Saat ini tersangka R berikut barqng bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya. { AR.S }