Berita PolresTop News

Polres Pematangsiantar Kembali Tangkap Residivis Pemilik 2 Paket Sabu

sumut.tribratanews.com – Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar Kembali tangkap seorang residivis berinisial SRS (37) Pemilik 2 paket narkotika jenis sabu

Penangkapan itu berlangsung didepan rumahnya, tepatnya Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Jumat, 2 Februari 2024 sore pukul 15.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH mengatakan pada hari Sabtu, 3 Februari 2024 penangkapan itu atas bantuan informasi diperoleh dari masyarakat.

Dari SRS di temukan barang bukti berupa 1 bungkus Kotak rokok Magnum merah berisi 2 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 0,43 gram dan 1 buah handphone (HP) Xiaomi.

Saat diinterogasi SRS mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya. Kemudian SRS dan barang bukti di bawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“SRS merupakan Residivis dan telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun. Hingga saat ini SRS sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses lanjut./Humas P Siantar (Ar.s)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button