Polres Labuhanbatu Jerat Ibu Kandung Penjual Bayi dan KT dengan UU Perlindungan Anak juga Perdagangan Orang
sumut.tribratanews.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH beserta Para PJU Polres Labuhanbatu, mengadakan konferensi pers, Rabu (6/3/2024) di Depan Kantor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu terkait pengungkapkan Pelaku tindak pidana perdagangan anak.
Kapolres mengatakan, praktik perdaganan terjadi pada Minggu 1 Januari 2024 di gang Gereja kelurahan Marbau dan Desa Aek Korsik kecamtan Aek Kuo kabupaten Labura.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait,antara lain Kadis PPA Labura, Kadis Sosial, dan UPTD PPA Labura. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi dalam menangani kasus ini.
Tersangka PN boru Hutauruk (28) bekerja sebagai karyawan swasta ibu dari bayi laki-laki yang berusia 4 bulan dan pelaku lain yang berinisial KT (30) juga dihadirkan pada kegiatan Konferensi pers.
Menurut Kapolres, terjadinya tindak pidana Perdagangan Anak kejadian bermula pada hari Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, ketika KT amenemui PN boru Hutauruk untuk menawarkan pekerjaan kepadanya.
Namun karena PNH sendiri juga sedang membutuhkan uang kemudian,mereka berdua kemudian pergi bersama-sama ke rumah KT di dusun III Parit Minyak, desa Aek Korsik.Pada pukul 23.00 WIB, PN boru Hutauruk memberitahu KT dia tidak jadi bekerja dan harus pulang ke kampung orang tuanya di Sibolga, Kemudian PN boru Hutauruk menyampaikan niatnya untuk menjual anak bayinya.
Hari minggu sekitar pukul 03.00 WIB, PN boru Hutauruk mengutarakan niatnya yang berniat pulang ke Sibolga dan harus meninggalkan anaknya.KT pun bersedia membeli anak tersebut dengan harga 4 juta rupiah sesuai dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya.
Setelah sepakat Harga, KT menghubungi kakaknya di Kerinci Riau yang akan mengadopsi anak tersebut. Pukul 14.00 Wib, KT memberangkatkan PN boru Hutauruk ke sibolga dan memberikan uang sebesar 4 juta rupiah.
Keberhasilan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak tidak luput dari kerjasama masyarakat dengan Aparat Kepolisian.
Kedua pelaku PN boru Hutauruk dan KT diamankan di kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. [Ard,s]