Berita Polres

Pol Airud Polres Sergai Monitoring dan Dikmas Kepada Nelayan

sumut.tribratanews.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasat Pol Airud Iptu Sahrizal membenarkan kegiatan Personil Sat Pol Airud BRIPKA. L. SIMATUPANG monitoring dan Dikmas kepada nelayan di Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Senin (16/10/2023).

“Polri mengedukasi dan mengingatkan nelayan untuk selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan yang berlaku di perairan Indonesia dan tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan yang dilarang” ujarnya.

Kegiatan monitoring dan Dikmas kepada nelayan tersebut sebagai bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di perairan Serdang Bedagai sehingga nelayan dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan yang berlaku di perairan Indonesia terutama di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka). Ini termasuk menghindari melampaui batas negara Indonesia dan tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang oleh Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

“Nelayan diminta untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Polri jika mereka mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan, seperti perdagangan barang ilegal, penyalahgunaan narkotika, atau pergerakan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) di kapal-kapal yang melintas di perairan tersebut,” tegasnya.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, juga menyampaikan himbauan agar warga untuk aktif menjaga mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana

dan masyarakat turut serta menjadi cooling system untuk lebih teliti dalam menerima informasi dimedia sosial dan berita hoax serta ujaran kebencian atau unsur SARA menjelang pemilu 2024 demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.

“Apabila mengettahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya. { As }

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button