Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa!
sumut.tribratanews.com – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara musnahkan barang bukti sabu seberat 102,59 kilogram dan ganja 124,01 kilogram hasil tangkapan sejak Agustus-November 2023 selama 80 hari.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan barang bukti narkoba itu hasil pengungkapkan 43 kasus narkoba dengan mengamankan 65 orang tersangka.
“Untuk barang bukti sabu yang diamankan itu berasal dari luar negeri Malaysia yang rencananya diedarkan di Sumut, Riau, Lampung, dan Lombok,” katanya, Rabu (8/11).
Dirnarkoba menegaskan, hasil dari pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 906.408 jiwa warga Sumatera Utara dapat terselamatkan dengan sumsi 1 gram sabu untuk 4 orang.
“Terhadap barang bukti sabu dan ganja itu telah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator milik di Bid Lapfor Polda Sumut,” tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan dan BNN menggerebek lokasi barak judi dan narkoba di Desa Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Selasa (7/10).
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan.
Setibanya di lokasi personel gabungan mendapati 21 unit mesin judi jackpot, ganja 3 kg siap edar serta puluhan bong alat hisap sabu-sabu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan dirinya bersama Pangdam I Bukit Barisan, Kepala BNN Sumut secara mendadak melakukan razia narkoba di wilayah perbatasan Kabupaten Deliserdang dengan Kota Binjai tepatnya di Dusun Tanjung Pamah Kecamatan Kutalimbaru, Kab Deliserdang.
Ia mengungkapkan, status barak narkoba yang ada di Dusun Tanjung Pamah sekitarnya akan diserahkan kepada Sat Narkoba Polrestabes Medan dengan status Quo (tidak boleh ada aktivitas) menunggu Tim Labfor Polda Sumut dan dijaga personel Sat Brimob Polda Sumut.
“Personel juga menggerebek barak narkoba milik Ucok Ginting di Dusun VII, Tanjung Pamah, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, dengan disita barang bukti ratusan jarum suntik, kaca pireks. dot, mancis, senjata tajam dan tiga buku catatan penjualan narkoba,” ungkapnya.
Kapolda menegaskan, Polda Sumut telah menangkap 1.764 orang terdiri dari pengedar, bandar, serta pengguna narkoba yang menjadi target operasi.
“Penindakan narkoba terus kami lakukan karena perbuatan ini bukti melawan hukum. Tentu kita akan terus memburu serta mengejar para bandar narkoba sampai ke pengadilan. Sedangkan para pengguna bisa kita rehabilitasi,” pungkasnya. { AR.S }