sumut.tribratanews.com – Gabungan Polsek Sibolga Selatan dan Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada hari Jumat, tanggal 29 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian ini berlangsung di Jln Kamboja, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Identitas Pelaku adalah ASS (40) Thn alias M, beragama Kristen, dan berprofesi sebagai Wiraswasta, Alamatnya tercatat di Jln. Simare-mare Gg. Sembat, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Tindak Pidana yang diungkap adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang Bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu, dua buah bong alat hisap, satu unit handphone merk Vivo, satu buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp. 236,000. (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diterima oleh Pelapor dan rekan Pelapor dari Masyarakat tentang seorang laki-laki yang diduga sebagai Pengedar Sabu-Sabu. Tim Gabungan segera meluncur menuju ke lokasi di Jln. Kamboja, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dan berhasil menemukan seorang laki-laki yang terlihat membuang satu paket kecil sabu ke jalan. Setelah Interogasi, Pelaku yang berinisial ASS (40) Thn alias M mengakui kepemilikan Sabu tersebut, yang dia memperoleh dari seorang laki-laki berinisial L. Pelaku juga mengungkap bahwa paket lainnya sudah terjual, dan dia mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut, ungkap Sugiono.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. { As }