Opini

Langkah Cepat Kapolda Sumut Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

Polda Sumut dibawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan langkah cepat dan tepat dengan menangkap terduga pelaku ujaran kebencian terhadap satu agama tertentu yang diunggah media sosial.

Pernyataan ini disampaikan  Guru Besar Antropologi Unimed Prof Dr Ibrahim Gultom di Medan (27/11).

Tersangka ditangkap di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Hal ini sangat tepat karena ujaran kebencian apalagi terhadap agama bisa memicu konflik yang berkepanjangan.

“Tersangka diserahkan pihak keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, di Mapolda Sumut, Senin.

Agung menyebutkan Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian, dan status LDS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Sumut selama 20 hari ke depan.

“Penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi dan menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk membuat video ujaran kebencian tersebut,” ucapnya.

Agung mengatakan tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu (25/11/), sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat,” katanya.

Menurut Kapolda, tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama lima tahun.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button