Opini

Koaborasi Kemenkumham dan Polda Sumut Angin Segar Bagi Masa Depan Lapas

Kanwil Kemenkumham Sumut dan Polda Sumut sepakat untuk bersinergi dalam memperkuat pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kolaborasi ini menjadi angin segar bagi masa depan Lapas/Rutan yang tak hanya berfungsi sebagai tempat penahanan, namun juga sebagai lembaga pemasyarakatan.

Dari sudut pandang antropologi, sinergi ini memiliki makna yang lebih dalam. Pertama, hal ini menunjukkan pengakuan terhadap peran penting Lapas/Rutan dalam sistem peradilan pidana. Lapas/Rutan bukan hanya tempat untuk menghukum para pelanggar hukum, tetapi juga sebagai institusi pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Kedua, sinergi ini mencerminkan nilai-nilai budaya Indonesia yang menjunjung tinggi kerjasama dan gotong royong. Kedua institusi ini menyadari bahwa mereka tidak dapat bekerja secara mandiri dalam mencapai tujuan bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan.

Ketiga, sinergi ini membuka ruang untuk dialog dan interaksi yang lebih intensif antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan pemahaman yang lebih baik tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan.

Keempat, kolaborasi ini menunjukkan komitmen kedua institusi untuk menegakkan hukum dan HAM secara adil dan bermartabat. Keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan bukan hanya tentang represif, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembinaan dan reintegrasi WBP.

Kelima, sinergi ini dapat menjadi model bagi institusi lain untuk menjalin kerjasama dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial. Kolaborasi antar institusi dengan pendekatan yang holistik dan berorientasi pada solusi dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Sinergi ini membuka peluang untuk mengembangkan pendekatan yang lebih humanis dalam pembinaan WBP. Keamanan dan ketertiban memang penting, namun pembinaan yang efektif membutuhkan lingkungan yang kondusif.

Pendekatan humanis ini menekankan pada aspek-aspek sosial dan budaya WBP. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai program, seperti edukasi, pelatihan keterampilan, pembinaan mental dan spiritual, serta program reintegrasi sosial.

Dengan pendekatan yang humanis, diharapkan WBP dapat keluar dari Lapas/Rutan sebagai individu yang siap kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif.

Sinergi ini juga membuka ruang dialog antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap Lapas/Rutan perlu dibangun. Masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pembinaan WBP melalui program-program edukasi dan reintegrasi sosial.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada pihak Lapas/Rutan tentang program pembinaan yang efektif. Selain itu, masyarakat juga dapat membantu WBP dalam proses reintegrasi sosial, seperti dengan menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan bantuan modal usaha.

Tentu saja, sinergi ini  membutuhkan kerja keras dan komitmen bersama.  Tantangannya  adalah memastikan  kerjasama ini tidak hanya terfokus pada aspek keamanan, namun juga menyentuh aspek sosial dan budaya terkait pembinaan WBP.

Selain itu, komunikasi yang transparan dan efektif antara aparat dan masyarakat  perlu terus ditingkatkan.

Kolaborasi Kemenkumham Sumut dan Polda Sumut menjadi model yang patut dicontoh.  Sinergi ini  membawa harapan baru  untuk  terciptanya Lapas/Rutan yang aman, tertib, dan kondusif  bagi pembinaan WBP.

Dengan demikian,  Lapas/Rutan  dapat  berperan lebih baik dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan bermartabat.

Sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sumut dan Polda Sumut adalah langkah positif yang patut diapresiasi. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kedua institusi untuk membangun Lapas/Rutan yang lebih humanis, berkualitas, dan berkontribusi pada sistem peradilan pidana yang adil dan bermartabat.

Dengan terus mengembangkan dan memperkuat sinergi ini, serta mendorong peran aktif masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan bagi WBP, membangun rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, dan mewujudkan penegakan hukum dan HAM yang adil dan bermartabat di Sumatera Utara.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button