Jual Beli Pakai Sabu, 3 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Desa Kutabuluh, 1 Diantaranya Residivis
sumut.tribratanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi pada Selasa(26/03/2024) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Kutabuluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan perladangan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H, mengungkapkan 3 orang yang diamankan ialah SP(39), warga Desa Siabang Abang Kec. Kutabuluh, AP(52), warga Desa Kutabuluh Simole dan VS(31), (RESIDIVIS), warga Desa Kutabuluh.
“Ketiganya kita amankan di TKP salah satu perladangan di Desa Kutabuluh, yang sebelumnya kita ketahui dari informasi masyarakat adalah lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba sabu”, jelas Kasat AKP Hendri, Rabu(03/04/2024) .
Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut Kasat, pihaknya kemudian melakukan patroli ke sekitar lokasi, tepatnya dipinggir jalan dan melihat seorang laki laki dengan gerak yang mencurigakan, kemudian langsung didatangi petugas dan digeledah badan.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
Orang tersebut ialah SP, yang setelah diinterogasi baru saja membeli narkoba sabu dari AP, di perladangan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan tersebut.
“Setelah kita temukan barang bukti dan dari keterangan SP, kita langsung mengejar AP yang saat itu berada di perladangan dan dalam waktu kurang lebih menit dari penangkapan awal, kita berhasil mengamankan AP di dalam perladangan”, tambahnya lagi.
Saat diamankan, juga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang disimpan di dalam potongan kotak rokok dan 1 (satu) buah pipet plastik sebagai skop, serta uang tunai sebesar Rp 325.000,-, milik AP.
Disaat yang bersamaan, petugas juga mendobrak 1 (satu) gubuk yang biasanya dijadikan tempat AP menjual narkoba sabu dan menemukan VS, yang saat itu sedang mengkonsumsi narkoba sabu yang juga dibelinya dari AP. Langsung kemudian ditangkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 (satu) bong terbuat dari botol plastik terpasang pipet plastik berbentuk, 1 (satu) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala terpasang jarum dan 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop.
“Ketiganya kemudian langsung kita amankan ke Mapolres guna proses sidik dan lidik lebih lanjut. Dari pemeriksaan kita ketahui salah satu tiga orang ini yakni VS juga merupakan residivis dalam kasus yang sama”, jelas Hendri.
Diakhiri Kasat Narkoba AKP Hendri, untuk ketiga pelaku tersebut dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), pasal 127 dan pasal 54 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat. { AR.S }