Tak Berkategori

Concern Polda Sumut Pada Pelayanan Perlu Didukung

Hal itu dikatakan dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Dr Dedi Sahputra, MA. “Dukungan semua stakeholders masyarakat itu penting sekali bagi tercapainya tujuan bersama yakni terpeliharanya suasana Kamtibmas yang terkendali,” ujarnya.

Menurut Dr Dedi, pengoperasian Markas Komando (Mako) Polres Tapsel di Sipirok, misalnya, menjadi langkah penting bagi semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya pembangunan fisik ini akan diimbangi oleh kinerja yang profesional di jajaran Polda Sumut. Kinerja profesional ini telah menjadi perhatian Polri di semua wilayah termasuk di Sumut,” urainya.

Sebelumnya diberitakan, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, SIK, MTCP, melakukan cek dan peninjauan Mako Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Minggu (31/03/2024) pagi.

Waka Polda Sumut, melakukan cek Mako Polres Tapsel dalam rangka memastikan pelayanan Polri telah berlangsung maksimal dan optimal. Secara umum, Waka Polda mengaku bahwa Mako Polres Tapsel sudah siap untuk melayani masyarakat.

“Mako Polres Tapsel di Sipirok ini, sudah siap ditempati. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat harapannya dapat berjalan optimal,” harap Waka Polda.

Dalam kesempatan itu, Waka Polda juga berpesan secara tegas kepada Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, dan jajaran. Terutama terkait pesan prioritas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi.

“Pesan Bapak Kapolda, agar jajaran Polri anti terhadap narkoba dan tidak pandang bulu dalam melaksanakan penindakan. Maka, kami ingatkan personel jangan ada satupun yang terlibat dalam narkoba,” tegasnya.

Sebagai informasi, tampak hadir mendampingi Waka Polda Sumut dalam pengecekan ini yaitu Kapolres Tapsel. Kemudian, Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe, SH, dan lainnya.

Pelayanan Polri

Pelayanan Polri telah diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
menyatakan: “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian hukum tidak bisa secara kaku untuk diberlakukan
kepada siapapun dan dalam kondisi apapun, dalam kondisi tertentu petugas penegak hukum dapat melakukan tindakan yang dianggap benar dan sesuai dengan penilainnya sendiri yang dalam hal ini disebut dengan diskresi.

Diskresi adalah suatu wewenang yang diberikan kepada polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tertentu yang membutuhkan pertimbangan sendiri dan menyangkut masalah moral, serta terletak dalam garis batas antara hukum dan moral.

Sebenarnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memuat pokok-pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta pembinaan profesional kepolisian, tetapi rumusan ketentuan yang tercantum di dalamnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, tentang keentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dan Undangundang nomor 2 Tahun 1982 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, tambahan Lembaran Negara Nomor 3369) sehingga watak militernya masih terasa sangat dominan yang pada gilirannya berpengaruh pula kepada sikap perilaku pejabat kepolisian dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

Dengan ditetapkannya Perubahan kedua undang-undang Dasar 1945 Bab XII tentang pertahanan dan Keamanan Negara. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/ 2000, maka secara konstitusional telah terjadi penambahan yang menegaskan rumusan tugas, fungsi dan peran Kepolisian Negara republik Indonesia serta pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai denga peran dan fungsi masing-masing.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa negara Indonesia adalah negara yang
berdasarkan alas hukum yang mendambakan suatu masyarakat yang tertib adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menegakkan supremasi hukum haruslah berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia yang secara universal mengalami degradasi kondisi tersebut antara lain disebabkan banyaknya peraturan perundangundangan yang dibuat oleh pemerintah pada masa lalu tidak mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan yang bersendikan hukum agama dan hukum adat.

Kurang berperannya pelaksanaan program legislasi nasional juga menyebabkan banyaknya peraturan perundang-undangan mempunyai materi yang saling tumpang tindih satu sama lain serta masih adanya peraturan perundang-undangan yang kurang mencerminkan keadilan. Di samping itu diperlukan suatu alat atau badan yang bertugas untuk menegakkan tertib hukum yang salah satunya adalah tembaga kepolisian. Hal ini karena dalam kehidupan masyarakat diperlukan aparat keamanan dan ketertiban yang memberikan perlindungan dan penegakkan hukum berupa Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paradigma pengabdian Polri Polisi Republik Indonesia sebelumnya digunakan sebagai alat penguasa ke arah mengabdi bagi kepentingan masyarakat. Dan ini telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar, salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menetapkan Polisi Republik Indonesia berperan selaku pemelihara Keamanan Ketertiban Masyarakat, Penegak Hukum serta pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri mendahulukan tampilan selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat dimaksudkan bahwa dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi pada kepentingan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button