sumut.tribratanews.com – Polres Sibolga telah mengungkap dua kasus serius yang melibatkan tindakan kriminal di wilayah mereka. Kasus pertama adalah pengancaman yang terjadi pada Minggu, 24 Oktober 2023, di Jl. Cendrawasih Gg. Serumpun, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.
Pelapor, Desiwaty Pasaribu, dan temannya, Dewi Susanti Manullang, sedang dalam perjalanan pulang dari Pengadilan Agama ketika tiba-tiba dikejar-kejar oleh terlapor, Husni Adi Syahputra, dengan Sepeda Motor. Akibatnya, Pelapor dan temannya merasa ketakutan dan mencari perlindungan di rumah Hikmah Suryawati Panggabean. Terlapor mengancam dan mengacungkan Pisau kepada Pelapor sambil mengatakan merasa mengancam, namun akhirnya dihentikan oleh Hikmah Suryawati Panggabean yang meminta terlapor pergi.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga IPTU Donny P. Simatupang, SH, MH, Kronologi kedua terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023, di Jl. Cendrawasih Gg. Serumpun, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas. Pada saat itu, Pelapor, Desiwaty Pasaribu, sedang bekerja mengupas asam ketika suaminya, Husni Adi Syahputra, tiba-tiba muncul membawa Pisau. Terlapor menarik Baju Pelapor, mengancam akan membunuhnya, dan akhirnya menikam pelapor pada lengan tangan kiri. Warga segera datang untuk melerai kejadian tersebut, dan Pelapor mengalami luka serius yang memerlukan 4 jahitan.
Pelaku, Husni Adi Syahputra, telah diamankan oleh Masyarakat sekitar pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 07.25 WIB, di Jl. Cendrawasih Gg. Serumpun. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Pelaku. Husni Adi Syahputra saat ini dalam proses hukum lebih lanjut.
Selama proses pengungkapan kasus, sejumlah Barang Bukti telah ditemukan, termasuk sebilah Pisau Belati yang digunakan dalam pengancaman, sepotong pakaian berlumuran darah, foto copy kartu keluarga, dan foto copy buku nikah antara Husni Adi Syahputra dan Desiwaty Pasaribu.
Kedua korban, Desiwaty Pasaribu dan Dewi Susanti Manullang, telah mendapatkan Perawatan Medis atas luka-luka yang diderita akibat kasus-kasus tersebut. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ujar Kasat Reskrim. { AR.S }