Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Asal Luar Negeri, Kapoldasu: Selamatkan Ekonomi Sumatera Utara
sumut.tribratanews.com – Penyelundupan barang ilegal dari Thailand masuk ke Indonesia berhasil digagalkan Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan upaya penggagalan barang ilegal itu dapat menyelamatkan ekonomi Sumatera Utara dari peredaran barang selundupan.
“Akibat dari penyelundupan ini negara mengalami kerugian serta mengganggu perekonomian nasional,” ujarnya didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad Hasan, Selasa (4/6).
Agung menerangkan, Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan dalam penggagalan barang selundupan itu menyita sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).
Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.
Ia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sementara dua orang lain, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.
“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” terangnya penyelundupan barang ilegal sudah 15 kali dilakukan para tersangka.
Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Senin (20/5). Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pengembangan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut ditemukan di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.
“Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” paparnya.
Kapoldasu menambahkan, TNI dan Polri terus berkoordinasi dalam memberantas barang selundupan demi menjaga perekonomian di Sumatera Utara tetap berjalan dengan baik dan stabil.
“Dalam kasus ini menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. ( Ar,s )