Pemusnahan BB Narkoba Berskala Besar Bukti Komitmen Polda Sumut
Hal itu ditegaskan dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Dr Dedi Sahputra, MA di Medan, Sabtu (27/4) menanggapi pemusnahan BB Narkoba dalam jumlah besar oleh Polda Sumut. “Hal ini harus dilihat sebagai pembuktian dari komitmen Polda Sumut untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara,” ujarnya.
Menurutnya, perang terhadap penyalahgunaan Narkoba yang telah dinyatakan oleh Kapolda Sumut telah diikuti dengan tindakan penangkapan terhadap para tersangka. Tidak tanggung-tanggung, beberapa di antaranya terancam hukuman mati. “Pemusnahan BB Narkoba ini adalah tindakan yang mendukung komitmen dan penangkapan terhadap para tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut memusnahkan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu 48 hari periode 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/4).
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba Tim Labfor terlebih dahulu memeriksa keaslian berbagai jenis Narkoba tersebut.
Selanjutnya, barang bukti Narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incenerator milik Polda Sumut. Pemusnahan itu pun disaksikan para tersangka.
Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu milik 26 tersangka yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 38.53 kg, ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir,” katanya.
Bakhtiar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran Narkoba di Sumatera Utara.
“Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan jaringan internasional, Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan,” pungkasnya.
Aturan Pemusnahan
Narkoba merupakan barang bukti yang diperoleh sebagai wujud dari telah terjadinya suatu tindak pidana sehingga sesuai Pasal 39 KUHP maka narkoba wajib disita oleh pihak yang berwenang.
Penyitaan tersebut akan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) sesuai Pasal 44 Ayat (1) KUHAP, Tanggungjawabnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
Dalam ketentuan lex specialis, penyimpanan dan pemusnahan barang bukti Narkoba diatur dalam PP No.40 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di dalam PP tersebut dikatakan bahwa penyimpanan barang bukti narkotika terdiri atas beberapa tahap, yaitu: Penyimpanan, Pengamanan, Pengawasan Pemusnahan.
Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5 mengatakan bahwa pemusnahan adalah serangkain tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jadi, jelas di sini bahwa yang melakukan pemusnahan adalah penyidik baik dari penyidik BNN dan/atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia diperkuat dengan putusan pengadilan yang incracht. (Pasal 26 PP Nomor 40 Tahun 2013)
Metode pemusnahan dilakukan karena mengacu pada penghilangan fungsi barang/zat tersebut. Misal dengan dibakar, berarti sudah tidak ada lgi kemungkinan dapat digunakan fungsi zat tersebut.
Adapun tujuan pemusnahan barang bukti narkoba adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak-pihak tertentu.