Kapolres Padang Lawas Dan Pemkab Padang Lawas Melakukan Penandatanganan Hibah Alokasi Pilkada 2024
sumut.tribratanews.com – Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK bersama dengan Kabag Ren Kompol P Simarmata Menghadiri Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas,Selasa (21/11/2023)
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas bersama Bawaslu,TNI dan Polri melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2024 bertempat di Kantor Bupati Padang Lawas
Acara dihadiri oleh PLT Bupati Padang Lawas drg.Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht,MM,MSI, Dandim 0102 Tapanuli Selatan,Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution,S.Sos, Forkopimda, Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution, Kabag Ren Kompol P Simarmata
Penandatanganan perjanjian hibah daerah untuk Pemilu Pilkada 2024 dilakukan oleh Ketua Bawaslu,Dandim 0102 Tapanuli Selatan dan Kapolres Padang Lawas
Dalam laporannya Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Padang Lawas Haji Alamsyah Siregar menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.17 miliar lebih untuk penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2024.
“Anggaran Penyelenggaraan Pemilu Pilkada tahun 2024, dialokasikan kepada TNI, Polri dan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas,” ujar Haji Alamsyah Siregar
Sementara itu, PLT Bupati Padang Lawas drg.Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht,MM,MSI dalam acara itu menyampaikan, bahwa sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan perhelatan politik yang besar, yaitu Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan juga memilih Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Lebih lanjut ia menambahkan, pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia.
Menurut PLT Bupati, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tersebut, merupakan sarana kedaulatan rakyat, dan harus benar-benar dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, melalui beberapa dukungan, yaitu dukungan pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota meliputi anggaran penyelenggaraan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan anggaran pengamanan kepada TNI-Polri,” tutur AZP. { AR.S }