Kapolres Taput Dan Dandim 0210/ TU Pimpin Pengerebakan Kapung Narkoba di Kecamatan Purba Tua.
Tribratanews.polri.go.id – Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, Bersama Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int, pimpin penggrebakan kampung narkoba di dusun Rihit Bidang, Desa Janji Nauli, Kecamatan Purba Tua, Taput.
Saat penggerebakan turut di dampingi, Kasat Resnakoba AKP. M. Agus Santoso, Kasat Reskrim AKP. Deluanto Habeahaan S.H, Kasat Lantas, AKP. Dahnial Saragih, S.H, M.H, Kapolsek Pahae Jae AKP. Jones Sianturi, Pasi Ops Kodim 0210/ TU, Dandramil 25 Pahae Jae dan 23 personil gabungan Polres Tapanuli Utara.
Penggerebakan tersebut terjadi Rabu, 08 November 2023, sekira pukul 13.00 Wib, dini hari.
Dari hasil penggerebakan, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ganja,
Atas nama Anjannus Hutabarat Alias Korem ( 28 ), warga dusun Nahornop Marsada, Desa Parsaoran Janji Angkola, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, kepada wartawan menjelaskan, penggerebekan tersebut ber awal dari informasi masyarakat bahwa tempat itu salah satu pusat transaksi jual beli narkoba.
Lokasi penggerebekan di sebuah gubuk tergolong mewah tersendiri di tengah-tengah persawahan di kelilingi kolam ikan.
Namun akses keluar masuk kenderaan roda dua bebas masuk.
Saat di gerebek , saat itu dirinya tinggal sendiri dan sedang tidur di dalam. Begitu ada gerakan yang mencurigakan AH langsung bangun dan hendak melarikan diri dari jendela.
Namun petugas kita sudah mengepung sehingga AH harus pasrah dan tidak berkutik.
Lalu tim masuk ke dalam dan langsung mengamankannya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukanlah narkoba jenis gsnja dan sabu dari kantong celananya.
Menurutnya, bukan hanya jenis ganja yang transaksi disana. Juga turut narkoba jenis sabu-sabu.
Terbukti dari operasi penggerebekan, di temukan barang bukti berupa 4 ( paket ) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat yang sudah siap edar, 1 ( satu ) buah pipa kaca berisi serbuk narkotika jenis sabu sisa pakai , 1 ( satu ) buah mancis warna biru dan 1 ( satu ) buah bong / alat hisap sabu terbuat dari botol minuman Aqua.
Selama ini, lokasi tersebut tidak terpantau oleh umum karena tersendiri di tengah persawahan dan orang-orang sekitar merasa bahwa tempat itu hanya persinggahan menjaga kolam.
Setelah diboyong ke polres Taput untuk di periksa, AH Als K mengakui bahwa dirinya mengerjakan aktifitas bisnis tersebut sudah berlangsung lama.
Dirinya pun mengakui bahwa selama ini dia berbelanja narkoba dari Kampung Lalang Medan.
Setelah belanja dari Kampung lalang lalu mengemas narkoba tersebut untuk di perjual belikan sesuai ukuran kemampuan beli yang biasa sebagai langganan.
Untuk memastikan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, kasus ini masih di kembangkan. Keterangan itu masih belum bisa kita yakini jujur karena masih berubah-ubah.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, kita menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu polri dengan memberikan informasi,” Terang Kapolres. (Wd)